Sejumlah apotek untuk sementara tidak menjual obat dalam sediaan cairan atau sirop sesuai dengan larangan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya kasus gangguan ginjal akut pada anak yang diduga kuat akibat paparan cemaran berbahaya.
Apotek Selamet di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, misalnya, tidak lagi menjual sediaan obat sirop untuk sementara waktu. Penjaga Apotek Selamet, Erna (34), Senin (24/10/2022), menuturkan, saat ini pihaknya sudah tidak lagi menjual sediaan obat sirop.
Hal ini dilakukan karena adanya surat edaran dari Kemenkes agar untuk sementara tidak menjual obat dalam sediaan sirop sebagai buntut dari dugaan gangguan gagal ginjal akut atipikal progresif yang menyerang anak di bawah 18 tahun.
Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini menyelidiki kasus gagal ginjal akut yang diduga disebabkan oleh konsumsi obat sirop yang terpapar senyawa berbahaya.
Baca juga: Presiden: Lindungi Warga dari Obat-obatan Penyebab Gangguan Ginjal Akut
”Kami mengikuti arahan dari Kemenkes untuk menghentikan sementara penjualan obat sirop walaupun ada beberapa yang boleh oleh BPOM. Alhasil, kami tidak menjual semua produk obat sirop, termasuk vitamin,” tuturnya.
Kami mengikuti arahan dari Kemenkes untuk menghentikan sementara penjualan obat sirop walaupun ada beberapa yang boleh oleh BPOM. Alhasil, kami tidak menjual semua produk obat sirop, termasuk vitamin.
Hal serupa dilakukan pihak Apotek Kimia Farma Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Apoteker di Apotek Kimia Farma, Kebayoran Baru, Dina, menyatakan, Kimia Farma telah menurunkan semua obat sirop berdasarkan arahan Kemenkes. Hingga kini, sekitar 50 produk obat sirop cair dan kering telah dipisahkan hingga ada kabar terkait keamanannya dari Kemenkes.
”Rencana awalnya setelah dipisahkan, obat sirop tersebut akan dikembalikan ke distributor. Namun, kami memutuskan untuk menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Kemenkes,” sebut Dina.
Disikapi beragam
Adapun sebuah toko waralaba di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tidak menjual obat sirop parasetamol anak untuk sementara. Di toko tersebut ada beragam obat tablet, obat sirop untuk asam lambung, obat sirop untuk perjalanan, dan obat sirop untuk masuk angin. ”Kami menurunkan obat sirop parasetamol produksi Tempra dua hari lalu,” kata Rizal, pegawai toko waralaba tersebut.
Sementara itu, pegawai Apotek New 21, Sinta (26), menceritakan, saat ini tokonya tidak menjual sirop obat yang dilarang oleh BPOM, yaitu Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, dan Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutucal Industries. Namun, mereka masih menjual jenis obat sirop yang lain, misalnya obat sirop batuk untuk dewasa.
”Kami masih menjual karena ada beberapa yang aman, tetapi sampai sekarang tidak ada yang membeli. Kalau ada yang menanyakan pun, kami arahkan untuk membeli tablet,” ujarnya.
Sinta menceritakan, ada petugas BPOM yang datang ke apoteknya pada Senin siang. Petugas BPOM ini melakukan pengecekan dan menyebut bahwa obat sirop yang ada di etalase tergolong aman untuk dijual.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito pada konferensi pers kelima hasil temuan BPOM, Minggu (23/10/2022), mengatakan, BPOM akan secara aktif mengawasi peredaran dan penarikan sirop obat yang mengandung cemaran EG dan DEG.
BPOM juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menelusuri penjualan produk yang tidak aman pada media sosial, situs, dan perdagangan elektronik.
”Kami telah menurunkan 4.922 link dari perdagangan elektronik yang menjual sirop obat yang dinyatakan tidak aman oleh BPOM. Selanjutnya kami juga akan menindak apotek yang masih mengedarkan obat sirop yang dilarang oleh BPOM,” ujarnya.
Kemenkes mencatat, pada Senin (24/10/2022) terdapat 245 kasus gangguan ginjal atipikal progresif yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Dari jumlah ini, 141 anak meninggal. Kasus tertinggi ada di DKI Jakarta sebanyak 55 kasus dan Jawa Barat 34 kasus.
sumber: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/10/24/sejumlah-apotek-sudah-tidak-lagi-menjual-obat-sirop
0 komentar:
Posting Komentar